Prinsip-prinsip hukum lingkungan internasional selain memberikan tekanan pada pentingnya perlindungan lingkungan, juga memberikan perhatian yang makin besar pada konservasi sumber daya alam yang akhir-akhir ini makin terintegrasi dengan hukum perlindungan lingkungan.
Lingkungan merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. lingkungan juga merupakan kondisi fisik dimana terdapat seluruh sumber daya alam yang ada dan menggunakan lingkungan fisik tersebut.
Lingkungan sendiri memiliki dua komponen, yakni lingkungan biotik dan abiotik. Biotik merupakan komponen hidup atau bernyawa seperti manusia, hewan, dan tumbuhan. Sementara abiotik adalah komponen lingkungan yang ada tapi tak bernyawa seperti tanah, air, dan udara. Komponen-komponen inilah yang menyebabkan adanya situasi dimana lingkungan layak untuk ditinggali.
Hidup dengan lingkungan yang bersih dan sehat tentu memberi dampak positif pada hidup kita. Secara tidak langsung, lingkungan yang sehat akan menyehatkan jiwa dan raga. Lingkungan sehat adalah lingkungan yang bersih, dengan udara yang segar, dan sedikit polusi udara. Lingkungan seperti ini pasti diinginkan semua orang tapi sangat sulit diwujudkan. Karena, banyak orang lalai menjaga kesehatan lingkungan.