Dugaan Penambangan Galian C Ilegal di Dusun Siaren, Karangreja, Purbalingga: Operasi Tanpa Izin Berlangsung 15 Tahun lebih, Diduga Diekspor ke Luar Negeri dengan Dukungan Oknum Berseragam, Libatkan Pemilik Tanah dalam Potensi Hilangnya Pajak dan Retribusi Negara.
Purbalingga, komnaspplh.org, Setelah penelusuran mendalam berdasarkan laporan lapangan, bukti visual, dan analisis regulasi terkini, aktivitas penambangan galian C ilegal— Pasir lavarock yang banyak dikenal sebagai pasir malang (pasir lavarock hitam dan dan pasir lavarock merah ) padahal material ini berasal dari daerah Purbalingga. Penambangan diduga telah beroperasi secara sistematis selama sekitar 15 tahun lebih di Dusun Siaren Desa Karangreja Kecamatan Karangreja Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Kegiatan ini tidak hanya melanggar regulasi pertambangan golongan C yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, tetapi juga menyebabkan kerusakan ekosistem perbukitan di sekitar Gunung Slamet, hilangnya retribusi royalti dan pajak negara, serta ancaman terhadap mata pencaharian masyarakat setempat.
Sumber terpercaya mengungkap bahwa komoditi ini diekspor ke luar negeri melalui kontainer berlabel seperti KMTC, dengan ritase harga domestik mencapai Rp1.200.000 per muatan 7 – 8 kubik, namun jika diekspor harganya bisa mencapai sekitar $1.5 per kg (setara Rp22.500 per kg berdasarkan kurs terkini), berpotensi menghasilkan omzet miliaran rupiah per tahun semuanya tanpa kontribusi pajak yang semestinya.
Bukti dari lokasi menunjukkan proses ekstraksi dan pemuatan muatan pasir lavarock ke kendaraan angkut, serta penyimpanan dan pengangkutan material dalam karung ke fasilitas sementara, kegiatan yang terorganisir namun ilegal. Lokasi di Dusun Siaren, yang berdekatan dengan sungai dan lahan pertanian serta dikenal sebagai area wisata alam seperti Puncak Gajah Gunung Pulosari menunjukkan pola kerusakan serupa dengan kasus-kasus lain di Purbalingga.
Analisis mendalam menunjukkan bahwa jika operasi ini berjalan dengan asumsi minimal 10 muatan per hari selama 300 hari kerja per tahun, kerugian negara dari royalti hilang (berdasarkan tarif royalti galian C sekitar 5-10% dari nilai jual) bisa mencapai lebih dari Rp10 miliar selama 15 tahun, belum termasuk pajak ekspor dan dampak lingkungan yang memerlukan biaya restorasi miliaran rupiah.
Aktivitas ini diduga didukung oleh oknum berseragam yang memberikan perlindungan, memungkinkan operasi berlanjut meskipun laporan masyarakat berulang kali. Pola ini mirip dengan temuan inspeksi mendadak (sidak) DPRD Purbalingga baru-baru ini di Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja hanya sekitar 10 km dari Karangreja di mana tambang galian C ilegal ditemukan beroperasi di lahan pertanian sebelah utara Sungai Kacangan, merusak sumber air masyarakat dan tanpa pemilik yang jelas.
Ketua DPRD Purbalingga menyatakan kaget dengan jawaban pekerja yang mengaku tidak tahu pemilik, menyebutnya sebagai “pemilik siluman” dan menegaskan bahwa penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana dengan ancaman hingga 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Sidak yang dilakukan pada 25 November 2025 menemukan dampak merusak pada lahan pertanian dan sungai, meminta pengelola segera mengurus izin atau menghentikan operasi. Di Kedungjati warga melaporkan aktivitas yang meresahkan dan berpotensi merusak lingkungan dengan DPRD menindaklanjuti aduan masyarakat untuk memastikan penegakan hukum.
Penelusuran lebih lanjut mengungkap keterlibatan pemilik tanah dalam operasi ini, yang secara langsung mempengaruhi hitungan pajak dan retribusi. Berdasarkan regulasi pajak galian C di Indonesia, pemilik tanah yang menyewakan atau mengizinkan lahan mereka untuk penambangan—bahkan jika ilegal—dapat dianggap sebagai subjek pajak atas penggunaan tanah tersebut. Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2005 tentang Izin Usaha Pertambangan Daerah (IUPD) untuk galian C, izin maksimal diberikan untuk luas 2 hektar setelah rekomendasi gubernur, dan memerlukan persetujuan pemilik tanah. Namun dalam kasus ilegal, pemilik tanah sering kali lolos dari kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor pertambangan, di mana Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk areal produktif pertambangan non-migas galian C ditentukan lebih tinggi dibandingkan lahan pertanian biasa, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-27/PJ.6/1999.
Pemerintah daerah tetap berwenang memungut pajak atas usaha tak berizin, termasuk tambang liar, khususnya jika berada di kawasan eksplorasi, sesuai dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pajak. Di Dusun Siaren dugaan keterlibatan pemilik tanah mungkin melalui sewa tidak resmi berarti hilangnya retribusi izin dan royalti ke negara, sementara pemilik tanah potensial mendapat keuntungan tanpa membayar pajak yang disesuaikan (misalnya PBB naik hingga 2-5 kali lipat untuk lahan pertambangan), yang memperburuk kerugian negara dan ketidakadilan bagi warga lain. Kasus serupa di Jawa Tengah menunjukkan bahwa pajak galian C hanya menyumbang ratusan juta hingga miliaran ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), sementara ilegalitas menyebabkan minimnya pemasukan seperti di Pati dan Jepara.
Lebih lanjut, kasus di Purbalingga memiliki sejarah panjang penambangan ilegal yang sering kali lolos dari pengawasan. Pada Juni 2024 tambang galian C ilegal di Desa Kedungjati ditertibkan oleh Kasatpol PP, namun operasi bocor dan tidak ada aktivitas saat penggerebekan, menunjukkan kemungkinan kebocoran informasi dari oknum. Di wilayah lain seperti Desa Kebutuh dan Linggamas Kemangkon, Komisi DPRD Purbalingga baru saja menggelar rapat dan inspeksi pada 26 November 2025 menemukan sektor galian C yang tidak berizin dan memengaruhi pasar lokal. Studi hukum Islam terhadap pertambangan pasir ilegal di tanah pegunungan juga menekankan bahwa kegiatan tanpa izin resmi dari pemerintah bertentangan dengan prinsip keadilan dan kelestarian alam. Secara data di provinsi, hanya sekitar 30% tambang galian C di Jawa Tengah yang berizin resmi, sementara sisanya ilegal, sebagaimana dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertambangan Mineral dan Batubara yang disahkan DPRD Provinsi Jawa Tengah pada November 2024 silam.
Sesuai UU Minerba, galian C seperti pasir dan batu memerlukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dari pemerintah provinsi, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Penambangan tanpa izin (PETI) golongan C merupakan pelanggaran pidana dengan sanksi hingga 5 tahun penjara dan denda Rp.100 miliar (Pasal 158 UU Minerba). Ekspor galian C ilegal juga melanggar prioritas pengolahan domestik (Pasal 102-105 UU Minerba) serta dibatasi oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 5 P/HUM/2025 yang membatalkan ketentuan penjualan pasir laut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
“Kami sebagai masyarakat yang langsung merasakan dampaknya—dari banjir yang semakin sering hingga air sungai yang tercemar—mendesak investigasi menyeluruh oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Dinas ESDM, Polda Jawa Tengah, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berapa sebenarnya royalti dan pajak yang hilang selama 15 tahun ini, termasuk kontribusi dari pemilik tanah? Siapa oknum berseragam yang membekingi operasi ini? Dan bagaimana kompensasi bagi kami yang kehilangan lahan produktif?” ujar sumber anonim yang menyediakan bukti video dan foto menekankan urgensi tindakan sebelum kerusakan semakin parah.
Pegiat lingkungan, petani, dan warga Purbalingga menyerukan intervensi segera untuk menghentikan operasi ini, yang tidak hanya mengancam biodiversitas Gunung Slamet tetapi juga stabilitas ekonomi lokal. Penambangan ilegal seperti ini telah terbukti menyebabkan hilangnya habitat satwa, peningkatan risiko longsor, dan penurunan kualitas air yang memengaruhi ribuan jiwa.